JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai wacana dari komunitas sepeda motor besar alias moge yang meminta agar motor berkubikasi besar itu bisa masuk jalan tol. Alasannya selama ini sang pemilik bayar pajak mahal.
Perjuangan komunitas moge untuk dapat masuk melitas jalan tol sudah cukup lama. Selain soal kontribusi cukup besar dari pemasukan pajak yaitu masih ada sebagian masyarakat yang terganggu pada saat moge lewat.
Baca juga: Amankan Modifikasi Pelek pada Mobil Listrik?
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi menilai, permintaan komunitas moge merupakan dinamika yang positif, sebab merupakan bentuk partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan.
"Komunitas moge tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol namun pada ruas penggal jalan tertentu misal sebagian ruas jalan tol Cikampek-Karawang dan penggal jalan tol tertentu lainnya," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).
"Pengendara moge pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol," kata dia.
Namun Budiyanto juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.
Baca juga: Deretan Tugas Pramugari di Bus AKAP
Budiyanto mengatakan, dasar hukum motor tidak boleh masuk jalan tol tertera dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan. Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," kata dia.
Baca juga: Mulai Uji Coba, Begini Cara Kerja ETLE Portable
Ayat (1)
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat (1 a)
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.