JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam bisnis rental mobil, pemilik usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraan, terutama terkait perlindungan terhadap kehilangan kendaraan.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah kehilangan kendaraan akibat pencurian, terutama yang melibatkan penggelapan oleh penyewa, bisa dicover oleh asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa kehilangan kendaraan karena penggelapan tidak termasuk dalam jaminan asuransi.
Baca juga: Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil, Ini Syarat Penting Rental Mobil Lepas Kunci
Kebijakan tersebut tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), di mana penggelapan terjadi ketika kendaraan disewa dengan niat baik, tetapi dibawa kabur oleh penyewa tanpa niat untuk mengembalikan.
"Kamu kasih kunci ke aku, artinya kamu percaya ke aku. Aku bawa lari, risikomu. Jadi tidak dicover asuransi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Lebih jauh, berikut bunti Pasal 3 PSAKBI:
Penting untuk dicatat bahwa penggelapan, di mana kendaraan dibawa kabur tanpa izin, tidak akan mendapat ganti rugi dari asuransi.
Dalam hal ini, PSAKBI dengan jelas menyatakan bahwa jika kendaraan hilang akibat penggelapan, maka itu tidak dapat diklaim sebagai kerugian yang ditanggung.
Baca juga: Asosiasi Rental Mobil Minta Polisi Respons Laporan Kasus Penggelapan
Namun, berbeda apabila terjadi pencurian sebagaimana Pasal 1, asuransi akan menjamin kerugian atau kerusakan, termasuk yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5), dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu, pemilik usaha rental mobil perlu menyadari potensi risiko ini dan mengambil langkah pencegahan yang tepat, seperti memastikan kesepakatan sewa yang jelas dan memilih penyewa yang dapat dipercaya.
Penyewa juga perlu memahami tanggung jawab mereka agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa merugikan kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.