KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) C merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain sebagai tanda pengenal, SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan roda dua.
Tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Hari Ini Ada Dispensasi Perpanjangan SIM di Yogyakarta
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemiliknya wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Bila tidak, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Hari Ini Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Tahun Baru 2025
Selain itu, jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.