Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah

Kompas.com - 03/01/2025, 17:31 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Opsen pajak atau ambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, termasuk di Jawa Tengah.

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua tambahan pajak, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan nilai presentasi mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.

Seperti halnya PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ, opsen PKB danBBNKB juga akan dicantumkan sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain\


Tidak Membebani Masyarakat selama Diskon

Menyambut hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucap Nadi di Semarang, melansir Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Barang Mewah, Ditjen Pajak Cari Cara Tambal Potensi Penerimaan yang Hilang

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Menurut Nadi, kebijakan Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB dan BBNKB masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Keringanan berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kalau masih diperlukan, Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya, melihat daya beli masyarakat,” kata Nadi.

Manfaat Opsen Pajak untuk Daerah

Nadi menjelaskan,  pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota. Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan.

Namun, dengan adanya opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso diwawancarai di Mukti Kafe, Kamis (2/1/2025).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso diwawancarai di Mukti Kafe, Kamis (2/1/2025).

“Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.

Distribusi Pendapatan Pajak Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.

Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.

“Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan,” ucap Nadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau