SOLO, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan pemiliknya setiap lima tahun sekali, sebelum masa berlakunya habis.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon bisa melakukannya secara offline di kantor Satpas terdekat, SIM keliling, atau SIM Corner. Sedangkan, untuk secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.
Namun, seringkali pemilik SIM lupa atau menunda untuk melakukan perpanjangan hingga masa berlaku SIM hampir habis. Lantas, apakah masih memungkinkan untuk memperpanjang SIM hanya satu hari sebelum masa berlakunya habis?
Baca juga: Daftar Harga Motor Bebek Januari 2025, Yamaha Naik
Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, mengatakan, perpanjangan SIM satu hari sebelum masa berlaku habis masih bisa dilakukan.
“Bisa, H-1 juga bisa selama SIM masih berlaku. Namun, apabila lewat sehati, prosesnya melalui mekanisme baru (pembuatan SIM baru),” ucap Ilham kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Ilham juga menjelaskan, perpanjangan SIM dengan langsung datang ke Satpas bisa jadi dalam sehari. Namun, jika perpanjangan secara online lebih baik dilakukan jauh-jauh hari.
“Namun , kalau online disarankan untuk tidak mepet karena butuh proses verifikasi dan lain-lain,” jelas Ilham.
Sebelumnya, Ilham melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, batas aman perpanjang SIM secara online sebaiknya 30 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca juga: Pemilik Rental Mobil Ditembak di Tol Tangerang, Terulangnya Kasus Pencurian Mobil Rental
“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan jangan mepet,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Mengutip laman resmi Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online disarankan dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.
Kemudian, untuk tarif perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai berikut:
Biaya perpanjangan tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin dan biaya pengemasan jika dilakukan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.