Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM

Kompas.com - 03/01/2025, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.

Dalam konteks hukum dan keselamatan berkendara, SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai alat untuk menegakkan aturan lalu lintas.

Apa Perbedaan Antara Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM?

Baca juga: Daftar Mobil Bekas SUV Mulai Rp 200 Jutaan

Pengendara yang tidak membawa SIM dan pengendara yang tidak memiliki SIM sama-sama melanggar aturan, namun sanksi yang dikenakan berbeda.

Menurut unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, yang dikutip pada Kamis (2/1/2025), terdapat perbedaan signifikan dalam sanksi yang diterima oleh kedua kategori pelanggar tersebut.

Dalam Undang-undang (UU) No 22 Pasal 288 ayat 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Ini berarti bahwa sanksi untuk pengendara yang tidak membawa SIM lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki SIM sama sekali.

Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Buatan Karoseri Laksana

Mengapa Memiliki SIM Itu Wajib?

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan pentingnya kepemilikan SIM.

Ia menegaskan bahwa setiap pengemudi memiliki kewajiban untuk memiliki SIM.

“Setiap orang yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa setiap pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dengan demikian, penting bagi setiap pengendara untuk tidak hanya memiliki SIM, tetapi juga selalu membawanya saat berkendara.

Mematuhi peraturan ini adalah langkah yang krusial dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau