Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/01/2023, 20:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan dan menguji coba inovasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat teknologi yang dinamakan ETLE Portable.

Kehadiran teknologi tersebut akan melengkapi dua jenis ETLE yang sudah ada saat ini, yakni statis dan mobile.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ETLE Portable ini akan disediakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Kamera tilang portable ini akan difungsikan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik statis.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," kata Aan, dikutip dari laman NTMCPolri, Minggu (15/1/2023).

Aan mengungkapkan bahwa ETLE Portable ini bisa mengenali nama pelanggar lalu lintas berikut alamatnya. Kamera tilang portable ini sudah dilengkapi dengan fitur AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi wajah dan jenis pelanggarannya.

"Nama dan alamatnya bisa dikenali sehingga dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan," jelasnya.

Baca juga: Uji Coba, eCanter Jadi Kendaraan Logistik Pos Indonesia dan Nestle

Adapun tilang elektronik portable, akan menangkap gambar pengendara yang melanggar lalu lintas seperti ganjil genap, mulai pengguna sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Rekaman atau tangkapan gambar yang didapat ETLE Portable, akan terkoneksi ke data base Korlantas Polri untuk kemudian dikonfirmasi kembali sebelum pada akhirnya pengendara terkait dikirimkan surat tilang elektronik sesuai data di STNK-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke