JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi adalah elemen yang sangat penting dalam industri ataupun bisnis rental mobil, baik untuk melindungi armada kendaraan maupun memberikan rasa aman bagi penyewa.
Perlindungan asuransi yang tepat bisa mengurangi risiko kerugian yang terjadi pada kendaraan yang disewakan, baik karena ada kecelakaan, pencurian, maupun kerusakan lainnya.
Salah satu peristiwa yang menggambarkan pentingnya perlindungan asuransi dalam bisnis rental mobil adalah insiden yang terjadi pada Ilyas Abdurrahman, pemilik Makmur Jaya Rental di Tangerang, yang menjadi korban dalam sebuah pencurian kendaraan yang berujung pada tragedi.
Baca juga: Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil, Ini Syarat Penting Rental Mobil Lepas Kunci
Kejadian ini menyoroti betapa vitalnya peran asuransi dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional bisnis rental mobil, memberikan pemahaman bagi para pemilik usaha rental mengenai perlindungan yang tersedia dan pentingnya pemahaman tentang polis asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra menjelaskan pada dasarnya asuransi kendaraan pribadi dengan rental berbeda karena adanya perbedaan penggunaan serta risiko.
Namun aturan keduanya masih berada pada payung yang sama, yaitu Polis Standar Asuransi Kendaraan Besirmotor Indonesia (PSAKBI). Sehingga saat pengajuan awal pemilik harus sudah memberikan keterangan kendaraan bakal digunakan seperti apa.
Mengacu PSAKBI, terdapat berbagai perlindungan terhadap berbagai jenis kerugian yang bisa terjadi pada kendaraan rental.
Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, termasuk tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik, atau terperosok.
Baca juga: Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Menyalip Kendaraan Besar
Selain itu, apabila kendaraan rental dicuri dengan kekerasan, polis asuransi juga akan memberikan ganti rugi dengan catatan kejadian tidak lebih dari 60 hari.
Kebakaran yang terjadi akibat kecelakaan atau faktor lain yang terkait langsung dengan kendaraan juga tercakup dalam polis asuransi, memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi pemilik usaha rental yang ingin memastikan kendaraan mereka terlindungi dalam berbagai situasi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun polis asuransi memberikan perlindungan yang luas, ada beberapa pengecualian yang perlu dipahami oleh pemilik rental.
Asuransi tidak akan berlaku jika kendaraan digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti balapan atau pawai.
Sama halnya apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mengemudi dalam kondisi mabuk, tidak memiliki SIM yang sah, atau melakukan tindakan ceroboh lainnya.
Baca juga: Perbedaan Harga Komponen CVT Yamaha Aerox Alpha Turbo dan Standard
View this post on Instagram
"Pada dasarnya, ketika pemilik sudah lepas kunci, artinya pemilik percaya kepada penyewa. Apabila dibawa lari, itu risiko pemilik sehingga bisa jadi tidak diganti. Itu namanya penggelapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa untuk mengajukan klaim asuransi, pengemudi yang terlibat harus memiliki SIM yang sah.
"Sebab kalau klaim, harus pakai SIM pengemudi. Jadi kalau penyewa belum memiliki SIM, artinya dia belum boleh menyetir. Kecelakaan sendiri, tidak dicover karena sudah melanggar peraturan lalu lintas," lanjut Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.