Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Uji Coba, Begini Cara Kerja ETLE Portable

Kompas.com - 16/01/2023, 20:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan dan menguji coba inovasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat teknologi yang dinamakan ETLE Portable.

Kehadiran teknologi tersebut akan melengkapi dua jenis ETLE yang sudah ada saat ini, yakni statis dan mobile.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, ETLE Portable ini akan disediakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Kamera tilang portable ini akan difungsikan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera tilang elektronik statis.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," kata Aan, dikutip dari laman NTMCPolri, Minggu (15/1/2023).

Aan mengungkapkan bahwa ETLE Portable ini bisa mengenali nama pelanggar lalu lintas berikut alamatnya. Kamera tilang portable ini sudah dilengkapi dengan fitur AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi wajah dan jenis pelanggarannya.

"Nama dan alamatnya bisa dikenali sehingga dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan," jelasnya.

Baca juga: Uji Coba, eCanter Jadi Kendaraan Logistik Pos Indonesia dan Nestle

Adapun tilang elektronik portable, akan menangkap gambar pengendara yang melanggar lalu lintas seperti ganjil genap, mulai pengguna sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tidak menaati marka jalan, penggunaan handphone saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Rekaman atau tangkapan gambar yang didapat ETLE Portable, akan terkoneksi ke data base Korlantas Polri untuk kemudian dikonfirmasi kembali sebelum pada akhirnya pengendara terkait dikirimkan surat tilang elektronik sesuai data di STNK-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com