Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kendaraan Dilarang Menurunkan Penumpang di Tol, Ini Aturannya

Kompas.com - 09/05/2020, 13:48 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menurunkan penumpang di ruas tol menjadi modus baru yang dilakukan oleh oknum sopir bus, agar terhindar dari pemeriksaan petugas.

Modus ini sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu di ruas tol Solo-Ngawi beberapa hari lalu.

Padahal, menurunkan penumpang di ruas tol merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Ari Wibowo mengatakan, bahwa menaikkan maupun menurunkan penumpang di ruas tol tidak diperbolehkan.

Baca juga: Masih Banyak Pengguna Kendaraan di Surabaya yang Melanggar Aturan PSBB

Hal itu bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan tol yang lainnya.

“Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perhubungan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Penumpang Mayasari Bakti AC 73 Kampung Rambutan yang naik bus berikutnya karena diturunkan di Kebayoran Lama pada Senin (4/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Penumpang Mayasari Bakti AC 73 Kampung Rambutan yang naik bus berikutnya karena diturunkan di Kebayoran Lama pada Senin (4/9/2017).

Larangan menaikkan maupun menurunkan penumpang ini juga tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Seperti di dalam pasal 56 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa larangan bagi setiap orang yang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas terkait.

Selain itu, larangan ini juga diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam UU tersebut khususnya Pasal 41 dijelaskan mengenai larangan kegiatan menaikturunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol.

Baca juga: Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Dalam pasal yang sama juga dijelaskan bahwa, bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Kejadian kemarin kemungkinan penumpang diturunkan agar bisa bisa lolos melewati penyekatan di GT Ngawi,” ujarnya.

Untuk penindakannya, Ari mengatakan, akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian karena termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Pengusaha Bus Wajib Seleksi Penumpang jika Tak Ingin Kena Sanksi

“Kalau tertangkap pada saat menurunkan akan ditindak oleh kepolisian, kemarin pada saat menurunkan tidak terpantau petugas. Kalau diketahui petugas akan langsung diserahkan ke kepolisian,” tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau