Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

Kompas.com - 26/12/2024, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta masih ditiadakan pada Kamis (26/12/2024).

Hal ini sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Natal 2024.

Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus?

Info lalu lintas khusus wilayah DKI Jakarta, 25-26 Desember 2024: Ganjil Genap Tidak Berlaku,” tulis akun @tmcpoldametro.

Tak hanya itu, pengguna jalan juga diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap.

Baca juga: Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa, Harga Rp 65 Jutaan

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau