Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Angkut Orang di Mobil Pikap Saat Libur Nataru Bisa Kena Tilang

Kompas.com - 26/12/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang berlibur ke tempat-tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap untuk mengangkut penumpang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, mengatakan, masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak untuk mengangkut penumpang merayakan Natal dan pergantian Tahun Baru 2025.

Iwan mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 137 ayat 4.

Baca juga: Titik Rawan Kemacetan dan Bahaya di Sarangan Magetan

Mobil pikap digunakan Anjasmara bersama keluarga untuk angkutan mudik saat antre di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (19/4/2023). Anjasmara bersama 18 orang anggota keluargaya menempuh perjalanan mudik sejauh 1.349 kilometer dari Bekasi ke Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggunakan pikap untuk bisa merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mobil pikap digunakan Anjasmara bersama keluarga untuk angkutan mudik saat antre di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (19/4/2023). Anjasmara bersama 18 orang anggota keluargaya menempuh perjalanan mudik sejauh 1.349 kilometer dari Bekasi ke Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggunakan pikap untuk bisa merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah di kampung halaman.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 55 Th. 2021 Pasal 5 ayat 4, mobil pikap tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang. Peraturan ini mengkhususkan mobil pikapuntuk mengangkut barang.

Sedangkan, pada UU LLAJ Pasal 137 ayat 4, berbunyi:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

“Sanksi bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” ucap Iwan, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Kota Batu Selama Libur Nataru 2024/2025

 

Iwan juga mengatakan, menggunakan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan membahayakan. Seperti yang diketahui, bak belakang kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang, apabila digunakan angkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.

“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ucapnya.

Selain itu, Iwan juga mengatakan, mobil bak terbuka atau pikap tidak ada batas aman duduk sempurna, sehingga duduk penumpang tidak seimbang, dan mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan berjalan.

“Jadi mohon ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan akan kami lakukan jika kami temukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta,” ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau