Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 09/05/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani.

Larangan ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik

Berikut ragam sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar

Putar balik

Petugas Pos Check Point C Jatinangor putar balik kendaraan dari arah Bandung menuju Sumedang, Rabu (6/5/2020). ISTIMEWA/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Petugas Pos Check Point C Jatinangor putar balik kendaraan dari arah Bandung menuju Sumedang, Rabu (6/5/2020). ISTIMEWA/KOMPAS.com

Meminta pengemudi kendaraan yang hendak mudik agar putar balik ke daerah asal menjadi sanksi yang paling sering diberikan kepada pelanggar.

Ada puluhan ribu kendaraan yang sudah dipaksa putar balik karena kedapatan hendak pulang ke kampung halamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meminta pengemudi agar putar balik juga sudah merupakan sanksi yang cukup berat.

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

“Putar balik itu juga termasuk sanksi yang cukup berat, mereka diminta kembali ke daerah asalnya,” kata Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tilang

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pengemudi yang melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.

Dirlantas Polda metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa
di dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi tidak mengacu pada Undang-Undang secara khusus, bisa saja Undang-Undang tentang lalu lintas, bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Baca juga: Ini Bahayanya Jika Pemudik Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Box

Penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota  melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat,  Selasa (23/5/2019) malam.KOMPAS.com/BUDIYANTO Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Sanksi ini dijatuhkan kepada para sopir travel ilegal yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau