JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani.
Larangan ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik
Berikut ragam sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar
Meminta pengemudi kendaraan yang hendak mudik agar putar balik ke daerah asal menjadi sanksi yang paling sering diberikan kepada pelanggar.
Ada puluhan ribu kendaraan yang sudah dipaksa putar balik karena kedapatan hendak pulang ke kampung halamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meminta pengemudi agar putar balik juga sudah merupakan sanksi yang cukup berat.
Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik
“Putar balik itu juga termasuk sanksi yang cukup berat, mereka diminta kembali ke daerah asalnya,” kata Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pengemudi yang melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.
Dirlantas Polda metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa
di dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tidak mengacu pada Undang-Undang secara khusus, bisa saja Undang-Undang tentang lalu lintas, bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/5/2020).
Baca juga: Ini Bahayanya Jika Pemudik Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Box
Penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000
Sanksi ini dijatuhkan kepada para sopir travel ilegal yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.