Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bus Wajib Seleksi Penumpang jika Tak Ingin Kena Sanksi

Kompas.com - 09/05/2020, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan pemerintah, di antaranya mengatur transportasi umum tidak membawa penumpang sembarangan.

Akan tetapi, dalam praktiknya di lapangan masih ada saja sopir bus yang nekat membawa pemudik untuk bisa pulang ke kampung halamannya. Sebagai contoh, ada sejumlah penumpang diturunkan dari bus di ruas tol Solo- Ngawi.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya sanksi yang bakal dijatuhkan kepada sopir bus untuk putar balik atau kembali ke Jakarta.

Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik

Masih adanya sopir bus nakal, Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu pun mengimbau kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) agar ikut membantu dalam mematuhi aturan ini.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Tentunya, ini jug bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas di wilayah Indonesia.

Salah satunya adalah dengan menyeleksi penumpang yang akan diangkut menggunakan bus tersebut.

“Kepada PO agar membantu menyeleksi penumpangnya agar sesuai dengan aturan yang ada,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

Dia menambahkan, transportasi umum diperbolehkan beroperasi tetapi hanya untuk tenaga medis, pegawai pemerintahan dan penumpang yang mendapatkan pengecualian.

“Kalau penumpang yang boleh diangkut seperti tenaga medis, pegawai pemerintahan dan yang mendapatkan pengecualian lainnya. Kalau mudik tidak boleh,” tuturnya.

Mengenai kriteria penumpang yang ada di dalam bus, Pranatal menambahkan, yang mengetahui adalah dari PO bus.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Apakah penumpang tersebut merupakan pemudik atau penumpang yang memang mendapatkan pengecualian dalam aturan larangan mudik.

“PO jangan mencari keuntungan saja, tapi mohon dibantu karena tenaga medis terbatas
Dan yang paling efektif melakukan pengawasan adalah dari PO bus itu sendiri,” katanya.

Baca juga: Ini Bahayanya Jika Pemudik Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Box

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pemudik yang hendak pulang ke kampung halamannya diturunkan di ruas tol Solo - Ngawi beberapa hari lalu.

Hal ini dilakukan oleh sopir untuk menghindari sanksi disuruh putar balik ke daerah asalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau