Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perketat Patroli untuk Cegah Sopir Bus Turunkan Pemudik di Tol

Kompas.com - 09/05/2020, 10:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ragam cara digunakan oleh pemudik maupun transportasi umum, agar bisa lolos dari penyekatan kendaraan dan sanksi putar balik ke daerah asal.

Modus ini tidak hanya dipakai oleh para pemudik yang ingin pulang ke kampung halamannya. Tetapi juga para sopir transportasi umum yang nekat membawa penumpang di tengah larangan mudik tahun ini.

Agar lolos dari sanksi, sopir bus bahkan nekat menurunkan penumpang di ruas tol Solo - Ngawi beberapa hari lalu.

Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik

Guna mengantisipasi hal ini kembali terjadi, Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, pihaknya akan meningkatkan patroli jalan raya (PJR) di ruas tol.

“Kami akan aktifkan PJR di ruas tol, kami juga akan berkoordinasi dengan Polres maupun Polsek setempat,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Penumpang Mayasari Bakti AC 73 Kampung Rambutan yang naik bus berikutnya karena diturunkan di Kebayoran Lama pada Senin (4/9/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Penumpang Mayasari Bakti AC 73 Kampung Rambutan yang naik bus berikutnya karena diturunkan di Kebayoran Lama pada Senin (4/9/2017).

Pranatal menambahkan, patroli tidak hanya digiatkan di ruas tol saja tetapi juga di jalan-jalan yang berdekatan dengan tol.

Mengingat, ada juga kemungkinan penurunan penumpang juga dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan tol.

“Di jalur luar tol yang dekat dengan tol juga akan diadakan patroli atau tempat yang sering digunakan untuk menurunkan penumpang,” ujarnya.

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

Dia menambahkan, selama ini memang ada putusan baru bahwa transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi.

Akan tetapi, untuk penumpang yang boleh diangkut juga harus memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh membawa pemudik.

“Ada putusan baru, moda transportasi boleh jalan tapi dikhususkan tenaga medis, pegawai pemerintah, dan kriteria lainnya,” ujarnya.

Penyekatan di pintu keluar  jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta  jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Penyekatan di pintu keluar jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.

Pihaknya pun tidak segan-segan, untuk memberikan tindakan tegas kepada sopir bus yang nekat menurunkan penumpang di ruas tol.

Seperti diketahui, modus menurunkan penumpang di ruas tol menjadi cara baru sopir bus untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Ini Bahayanya Jika Pemudik Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Box

Sebelumnya berbagai cara juga pernah dilakukan agar bisa lolos dari penyekatan kendaraan oleh petugas.

Di antaranya dengan menggunakan towing, mobil box, naik di bak truk, bersembunyi di bagasi bus dan berbagai modus yang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau