Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 08/05/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Mendahului Kendaraan Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.

Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran (tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal), sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional.

“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin. Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.

Baca juga: Begini Teknik Mengerem Sepeda Motor yang Benar

Sebab, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.

“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.

Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada.

Ketika diberitahu petugas, pelanggar tersebut tidak mematuhi justru melawan petugas yang berjaga.

“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh, dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.

Baca juga: Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya

Namun, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.

“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu. Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jangan main main para warga, nekad mudik bisa kena denda 100 juta. jangan maen2 jok, ga mau santunin warganya n turunin bbm nya , dendanya bisa kena impeach nanti.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel Ancam Caplok Lebih Banyak Wilayah Gaza jika Hamas Tak Bebaskan Sandera
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau