JAKARTA, KOMPAS.com - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Mendahului Kendaraan Lain
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran (tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal), sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional.
“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin. Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).
Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.
Baca juga: Begini Teknik Mengerem Sepeda Motor yang Benar
Sebab, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.
“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.
Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada.
“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh, dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.
Baca juga: Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya
Namun, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.
“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu. Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.