Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Selundupkan Pemudik Bakal Ditilang Rp 500.000

Kompas.com - 08/05/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir angkutan umum maupun travel gelap yang nekat menyelundupkan pemudik, di tengah larangan mudik bakal mendapatkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai pemberian bukti pelanggaran (tilang), pencabutan izin operasional hingga penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Sanksi tersebut menyesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh sang sopir selama adanya larangan mudik.

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Mendahului Kendaraan Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tak Kantongi KTP Pemudik di Jalur Trans Sulawesi Dipaksa Putar BalikKOMPAS.COM/JUNAEDI Tak Kantongi KTP Pemudik di Jalur Trans Sulawesi Dipaksa Putar Balik

“Jadi tidak mengacu pada Undang-Undang secara khusus, bisa saja Undang-Undang tentang lalu lintas bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Sementara ini, Sambodo menambahkan, yang paling sering dikenakan adalah mengenai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Begini Teknik Mengerem Sepeda Motor yang Benar

“Makanya yang kita kenakan adalah UU Lalu Lintas, tapi kalau dia hanya melakukan pelanggaran biasa dan tidak ada peraturan lainnya hanya diminta untuk putar balik saja,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, selain pemberian tilang untuk sopir yang melanggar bisa juga dilakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk travel gelap.

Hal ini dilakukan lantaran mobil tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku yakni tidak mengantongi izin untuk mengangkut penumpang.

Tak Kantongi KTP Pemudik di Jalur Trans Sulawesi Dipaksa Putar BalikKOMPAS.COM/JUNAEDI Tak Kantongi KTP Pemudik di Jalur Trans Sulawesi Dipaksa Putar Balik

 

“Sopirnya kami tilang, kendaraannya disita. Kalau untuk travel gelap bisa dikenakan pasal 308 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pengemudi terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujarnya.

Baca juga: Ciri-ciri Mobil Eropa Bekas yang Punya Harga Ratusan Juta Rupiah

Tetapi, jika pelanggaran dilakukan oleh kendaraan umum yang selama ini di bawah pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sambodo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan penindakannya ke Dishub.

“Kalau untuk perizinannya kami limpahkan ke Dishub, karena yang mengurusi masalah perizinan adalah Dishub,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com