Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Kendaraan Dilarang Menurunkan Penumpang di Tol, Ini Aturannya

SOLO, KOMPAS.com - Menurunkan penumpang di ruas tol menjadi modus baru yang dilakukan oleh oknum sopir bus, agar terhindar dari pemeriksaan petugas.

Modus ini sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu di ruas tol Solo-Ngawi beberapa hari lalu.

Padahal, menurunkan penumpang di ruas tol merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Ari Wibowo mengatakan, bahwa menaikkan maupun menurunkan penumpang di ruas tol tidak diperbolehkan.

Hal itu bisa membahayakan bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan tol yang lainnya.

“Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perhubungan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Larangan menaikkan maupun menurunkan penumpang ini juga tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Seperti di dalam pasal 56 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa larangan bagi setiap orang yang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas terkait.

Selain itu, larangan ini juga diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam UU tersebut khususnya Pasal 41 dijelaskan mengenai larangan kegiatan menaikturunkan penumpang di jalur/bahu/gerbang tol.

Dalam pasal yang sama juga dijelaskan bahwa, bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat dan tidak boleh digunakan untuk menaikan dan menurunkan penumpang.

“Kejadian kemarin kemungkinan penumpang diturunkan agar bisa bisa lolos melewati penyekatan di GT Ngawi,” ujarnya.

Untuk penindakannya, Ari mengatakan, akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian karena termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Kalau tertangkap pada saat menurunkan akan ditindak oleh kepolisian, kemarin pada saat menurunkan tidak terpantau petugas. Kalau diketahui petugas akan langsung diserahkan ke kepolisian,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/09/134803515/catat-kendaraan-dilarang-menurunkan-penumpang-di-tol-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke