Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 09/05/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani.

Larangan ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik

Berikut ragam sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar

Putar balik

Petugas Pos Check Point C Jatinangor putar balik kendaraan dari arah Bandung menuju Sumedang, Rabu (6/5/2020). ISTIMEWA/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Petugas Pos Check Point C Jatinangor putar balik kendaraan dari arah Bandung menuju Sumedang, Rabu (6/5/2020). ISTIMEWA/KOMPAS.com

Meminta pengemudi kendaraan yang hendak mudik agar putar balik ke daerah asal menjadi sanksi yang paling sering diberikan kepada pelanggar.

Ada puluhan ribu kendaraan yang sudah dipaksa putar balik karena kedapatan hendak pulang ke kampung halamannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meminta pengemudi agar putar balik juga sudah merupakan sanksi yang cukup berat.

Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik

“Putar balik itu juga termasuk sanksi yang cukup berat, mereka diminta kembali ke daerah asalnya,” kata Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Tilang

Ilustrasi tilangFoto: Polri Ilustrasi tilang

Pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pengemudi yang melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tengah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik.

Dirlantas Polda metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa
di dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 disebutkan bahwa ketentuan (penindakan) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi tidak mengacu pada Undang-Undang secara khusus, bisa saja Undang-Undang tentang lalu lintas, bisa saja tentang kesehatan tergantung jenis pelanggarannya,” kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/5/2020).

Baca juga: Ini Bahayanya Jika Pemudik Nekat Sembunyi di Dalam Mobil Box

Penjara 2 bulan atau denda Rp 500.000

Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota  melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat,  Selasa (23/5/2019) malam.KOMPAS.com/BUDIYANTO Sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (23/5/2019) malam.

Sanksi ini dijatuhkan kepada para sopir travel ilegal yang nekat menyelundupkan pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Transjakarta Perpanjang Layanan 4 Rute Bus ke Terminal Saat Nataru

Niaga
Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Bus Baru PO Garuda Mas, Pakai Bodi Laksana Legacy SR3 Neo XHD Prime

Niaga
Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

Rekayasa Lalu Lintas Operasi Lilin Candi 2024 Polda Jawa Tengah

News
Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia, BYD M6 Disalip Honda WR-V

Feature
Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Video Viral, Iseng Pasang Tangga di Tengah Jalan Bikin Celaka Pengendara Lain

Feature
Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Berbagi Pengalaman Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Tol Transjawa

Feature
Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Ini 5 Aplikasi untuk Cek Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Tol

Tips N Trik
Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Mulai Hari Ini, Minggu 22 Desember

News
Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

Joki Jalur Alternatif di Puncak yang Peras Rp 850.000 Ditangkap Polisi

News
Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Sosok Polantas Viral, Pilih Jadi Pemulung daripada Terima Suap

Feature
Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Video Mobil Lewat Jalur Alternatif Puncak, Diperas Joki Rp 850.000

Feature
Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Catat Jadwal Contraflow di Tol Jagorawi Hari Ini

Tips N Trik
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 22 Desember 2024

News
[POPULER OTOMOTIF]  Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

[POPULER OTOMOTIF] Langkah yang Perlu Diambil Saat Mobil Mengalami Overheat | Bicara Kemungkinan Mitsubishi DST Meluncur di Indonesia

News
Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Apakah CVT Cocok untuk Pengemudi dengan Gaya Agresif?

Teknologi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau