JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik yang digulirkan oleh pemerintah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas dan bisa segera ditangani.
Larangan ini tidak serta-merta mencegah pemudik yang pulang ke kampung halamannya.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Polda Jatim Paksa 6.664 Kendaraan Putar Balik karena Nekat Mudik
Berikut ragam sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar
Meminta pengemudi kendaraan yang hendak mudik agar putar balik ke daerah asal menjadi sanksi yang paling sering diberikan kepada pelanggar.
Ada puluhan ribu kendaraan yang sudah dipaksa putar balik karena kedapatan hendak pulang ke kampung halamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meminta pengemudi agar putar balik juga sudah merupakan sanksi yang cukup berat.
Baca juga: Pengecekan Kendaraan Diperketat untuk Cegah Pemudik
“Putar balik itu juga termasuk sanksi yang cukup berat, mereka diminta kembali ke daerah asalnya,” kata Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.