SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan yang hendak melintas di wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Timur (Jatim), semakin diperketat.
Tercatat sejak keluarnya larangan mudik oleh pemerintah pada Jumat (24/4/2020) ada 6.664 kendaraan yang dipaksa putar balik oleh jajaran Polda Jatim.
Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat serta kendaraan umum seperti bus dan angkutan lainnya.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan, setidaknya ada delapan pos penyekatan atau pembatasan kendaraan yang ada di perbatasan wilayah.
Baca juga: Akal-akalan Pemudik, dari Sembunyi di Truk hingga Pakai Mobil Towing
Lokasinya berada di Ngawi, yang terdiri dari jalan tol dan juga di arteri, Magetan yang berbatasan dengan Karanganyar (Cemoro Sewu).
“Ponorogo (Badegan), Bojonegoro (Cepu), Pacitan (Kecamatan Donorojo), Tuban (Kecamatan Bancar), dan di Banyuwangi (pelabuhan Ketapang),” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Sejak awal diberlakukan hingga Rabu (7/5/2020), kata Budi tercatat sudah ada 6.664 kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran disinyalir hendak melakukan perjalanan mudik.
“Jumlah itu terdiri dari 1.998 kendaraan roda dua (sepeda motor), 4.347 kendaraan roda empat (mobil) dan 319 kendaraan umum,” ucapnya.
Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Mendahului Kendaraan Lain
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak dilewati kendaraan pemudik adalah di wilayah Ngawi yakni di ruas tol Solo - Ngawi atau pun di jalan arterinya.
Jumlah kendaraan pemudik yang melintas di jalur tersebut mencapai 3.702 kendaraan. Terdiri dari 2.959 kendaraan pribadi roda empat, 622 kendaraan roda dua, dan sisanya 121 kendaraan umum.
Sedangkan wilayah yang paling sedikit dilintasi pemudik adalah di perbatasan Pacitan dan Wonogiri, yakni hanya 148 kendaraan saja.
Rinciannya terdiri dari 93 kendaraan roda empat, 12 angkutan umum dan 43 kendaraan pribadi roda dua.
Budi juga mengatakan, dalam melakukan penyekatan kendaraan pihaknya tidak begitu saja memberikan izin kepada para pemudik yang membawa surat keterangan (suket).
Baca juga: Ingin Balik Nama Kepemilikan Kendaraan, Segini Rincian Biayanya
Tidak sedikit yang diminta putar balik meskipun sudah memperlihatkan suket kepada petugas jaga.
“Suket itu bukan syarat utama (bisa melintas), tapi juga tergantung dengan penilaian petugas yang ada di lapangan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.