Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Suzuki S-Presso Sudah Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 155 Juta | Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari Jadi

Kompas.com - 07/07/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Suzuki S-Presso di Indonesia tampaknya tak akan lama lagi.

Pasalnya, sejumlah diler Suzuki di Jakarta sudah membuka keran pemesanan bagi yang ingin meminang mobil yang digadang-gadang sebagai penerus Karimun Wagon R ini.

“S-Presso bulan depan launching, perkiraan 11 Agustus. Tapi kita sudah open inden, tanda jadinya cukup Rp 1 juta saja,” ucap salah satu tenaga penjual Suzuki di Jakarta Timur, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kantor Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) di kawasan DKI Jakarta terus berbenah, dengan meluncurkan layanan pengusuran surat-surat dalam satu hari atau yang disebut 'One Day Service'.

Layanan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.

"Diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Yuli Wrestiyarini, disitat dari Antara (5/7/2022).

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 6 Juli 2022.

1. Suzuki S-Presso Sudah Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 155 Juta

Ilustrasi Suzuki S-Pressoautocarindia.com Ilustrasi Suzuki S-Presso

Lebih lanjut lagi tenaga penjual itu menjelaskan, akan ada dua tipe transmisi yang akan ditawarkan mobil bermesin 1.000 cc ini, yakni otomatis dan manual.

“Kalau manual harga Rp 155 juta, matik Rp 164 juta. Pilihan warnanya ada oranye, biru, merah, putih, grey, silver,” kata dia.

Ketika tim redaksi mengkonfirmasi hal ini kepada Harold Donnel, Head of Brand Development & Marketing Research 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), pihaknya masih enggan untuk berkomentar mengenai produk tersebut.

Baca juga: Suzuki S-Presso Sudah Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp 155 Juta

2. Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari Jadi

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Yuli menambahkan, program tersebut juga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari praktik calo atau pungutan liar (pungli).

Kebiasaan ini telah menjadi momok bagi wajib pajak, khususnya bagi yang datang sendiri mengurus kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur.

Yuli menambahkan, pihaknya juga melakukan patroli rutin di sekitar Samsat Jakarta Timur untuk mengusir dan menangkap calo yang meresahkan wajib pajak.

 

Baca juga: Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari Jadi

3. Catat, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di PegadaianDok Samsat Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.

Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Pasalnya, saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan terkait.

Terlebih lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.

Baca juga: Catat, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Hyundai Ioniq 5 N Siap Diperkenalkan Pada 15 Juli 2022

Mobil listrik yang diyakini sebagai Hyundai Ioniq 5 NDok. Autoexpress.co.uk Mobil listrik yang diyakini sebagai Hyundai Ioniq 5 N

Hyundai Ioniq 5 mendapat respons yang cukup positif di mana-mana. Nampaknya, Hyundai juga tidak mudah puas dan mengeluarkan varian yang lebih sporty, yakni Ioniq 5 N.

Untuk diketahui, divisi N merupakan divisi motorsport yang bertugas untuk membuat model yang dikeluarkan Hyundai menjadi mobil dengan performa yang tinggi. Belum ada mobil listrik Hyundai yang masuk di keluarga N.

Dikutip dari Autoexpress.co.uk, Rabu (6/7/2022), pabrikan asal Korea tersebut akan memperkenalkan Ioniq 5 N pada 15 Juli 2022. Sementara peluncuran resminya, kabarnya baru akan dilakukan pada 2023.

 

Baca juga: Hyundai Ioniq 5 N Siap Diperkenalkan Pada 15 Juli 2022

5. Selain 2.000 cc, Mobil 1.500 cc Juga Ikut Dikaji Pembatasan Pertalite

Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengkajian soal pembatasan pembelian Pertalite untuk kategori mobil mewah.

Menariknya, tak hanya mobil dengan kapasitas 2.000 cc ke atas saja yang jadi perhatian, tapi mobil 1.500 cc ke atas juga masuk dalam kajian untuk pembatasan pembelian BBM subsidi.

Dalam Business Talk KompasTV, Saleh mengatakan, pembatasan Pertalite perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kuota berlebih pada akhir tahun, apalagi melihat tren konsumsinya yang terus meningkat.

 

Baca juga: Selain 2.000 cc, Mobil 1.500 cc Juga Ikut Dikaji Pembatasan Pertalite

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com