Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 06/07/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.

Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Pasalnya, saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan terkait.

Terlebih lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.

Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang

Dalam melakukan proses balik nama, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama adalah balik nama untuk STNK. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018). KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Kertoarjo Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Lebih rinci berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.

-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
-Faktur asli dan fotokopi

Baca juga: Mengenal Tiga Macam Prinsip Mengemudi

Kemudian, setelah mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan terkait, dapat melanjutkan dengan proses balik nama BPKB.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
-Fotokopi STNK dengan nama pemilik yang baru
-Fotokopi KTP
-Fotokopi BPKB asli
-Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi
-Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan terkait

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau