JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.
Hal ini untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan. Pasalnya, saat membayar pajak kendaraan tersebut dibutuhkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan terkait.
Terlebih lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut. Maka mau tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang
Dalam melakukan proses balik nama, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama adalah balik nama untuk STNK. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lebih rinci berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.
-STNK asli dan fotokopi
-KTP pemilik baru asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
-Faktur asli dan fotokopi
Baca juga: Mengenal Tiga Macam Prinsip Mengemudi
Kemudian, setelah mendapatkan STNK dengan nama pemilik baru kendaraan terkait, dapat melanjutkan dengan proses balik nama BPKB.
Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
-Fotokopi STNK dengan nama pemilik yang baru
-Fotokopi KTP
-Fotokopi BPKB asli
-Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi
-Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan terkait