JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia menerapkan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 0,25 persen, menjadi 6,25 persen pada Rabu (24/4/2024).
Langkah ini dilakukan oleh BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar dan mencegah pertumbuhan ekonomi dari dampak global.
Namun imbasnya bisa terkena ke berbagai sektor, seperti kredit kendaraan bermotor. Biasanya, kenaikan yang tiba-tiba akan membuat kejutan di pasar.
Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat Whatsapp
Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, kenaikan BI Rate tidak akan langsung berdampak pada sektor otomotif.
"Itu tidak akan berpengaruh bagi yang sudah atau sedang berjalan kreditnya di perusahaan pembiayaan karena biasanya mereka menerapkan bunga tetap hingga cicilan berakhir," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2024).
"Mungkin pada konsumen yang baru akan mengajukan kredit. Tetapi kalau saat ini hanya 25 basis poin, seharusnya tidak ada dampak signifikan," lanjut Suwandy.
Hanya saja, kalau suku bunga tinggi terkait bertahan cukup lama, ceritanya akan beda. Sebab perusahaan pembiayaan tentu akan melakukan penyesuaian.
Baca juga: Beda dengan Bus, Begini Cara Naik Sasis Bus yang Benar
Untuk mereduksi kejadian tersebut, pemerintah perlu menjaga kondisi ekonomi nasional khususnya nilai tukar dollar AS terhadap rupiah.
"Kalau suku bunga tinggi ini cukup lama, ya tentu perusahaan pembiayaan akan melakukan adjustment dengan kenaikan suku bunga juga," ujarnya.
"Tetapi tetap diakui ketika Dollar AS menguat terhadap rupiah seperti level saat ini, masyarakat akan melakukan pengalihan belanja. Sehingga adanya penundaan pembelian di samping konsumen yang wait and see," tutup Suwandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.