Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari Jadi

Kompas.com - 06/07/2022, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) di kawasan DKI Jakarta terus berbenah, dengan meluncurkan layanan pengusuran surat-surat dalam satu hari atau yang disebut 'One Day Service'.

Layanan ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraannya.

"Diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Yuli Wrestiyarini, disitat dari Antara (5/7/2022).

Baca juga: Jangan Kebiasaan Putar Setir Mobil Sampai Mentok

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Yuli menambahkan, program tersebut juga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari praktik calo atau pungutan liar (pungli).

Kebiasaan ini telah menjadi momok bagi wajib pajak, khususnya bagi yang datang sendiri mengurus kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur.

Yuli menambahkan, pihaknya juga melakukan patroli rutin di sekitar Samsat Jakarta Timur untuk mengusir dan menangkap calo yang meresahkan wajib pajak.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Transmisi Model CVT Lebih Hemat BBM?

"Supaya wajib pajak melakukan pengurusan surat STNK kendaraan bermotor sendiri dan langsung ke loket tanpa berurusan dengan calo sehingga diharapkan wajib pajak tidak dirugikan dengan biaya yang di luar pajak," ucap Yuli.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), agar wajib pajak tidak perlu repot untuk datang ke lokasi.

"Karena dalam aplikasinya, ada pilihan untuk menggunakan pengiriman POS Indonesia. Sehingga tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dapat dikirim ke alamat wajib pajak sesuai alamat yang tertera di STNK," kata Yuli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau