Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Sopir Mengendarai Sasis Bus Lewat Jalan Tol

Kompas.com - 26/04/2024, 07:32 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Dalam proses produksi bus di Indonesia harus melalui beberapa tahapan. Pertama, sasis harus dibeli dahulu, lalu sasis tadi diantar ke perusahaan karoseri untuk proses pembuatan bodi dan interior.

Untuk pengantaran sasis ke karoseri biasanya melalui jalur darat dengan cara dikendarai oleh sopir seperti bus pada umumnya. Menariknya, meskipun belum punya bodi, sasis juga tetap melintasi jalan tol untuk sampai ditujuan perusahaan karoseri. 

"Iya, pengemudi sasis tetap melintasi jalan tol seperti bus pada umumnya. Namun, lantaran masih belum ada bodi untuk melindungi pengemudi, maka harus tetap menggunakan perlengkapan keselamatan seperti jaket dan helm," kata Dharmawan Edy Susanto, VPC CBU Sales Operation Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024)

Baca juga: Peminat Omoda E5 Diklaim Positif, Chery Mulai Bangun SPKLU

Sasis bus Mercedes-BenzKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Sasis bus Mercedes-Benz

Baca juga: Santunan Korban Kecelakaan Menurun pada Mudik Lebaran 2024

Edy mengatakan, selayaknya naik motor sebagai jenis kendaraan yang terbuka, maka jaket dan helm punya fungsi yang penting untuk menunjang keselamatan pengemudi. Maka dari itu, saat hujan pengemudi sasis juga akan menggunakan jas hujan untuk melundungi tubuh seperti pengendara roda dua. Kemudian harus tetap menggunakan sabuk pengaman.

"Karena tidak punya atap, maka dari itu pengemudi selalu menyiapkan jas hujan bahkan ada yang sudah dipakai terlebih dahulu. Kalau lelah, bisa menepi dulu untuk istirahat dulu di rest area jalan tol," kata Edy. 

Hal ini sebenarnya diatur juga pada sudah diatur pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 7, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com