Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Persimpangan Jalan Jadi Tempat Rawan Kecelakaan

Kompas.com - 06/07/2022, 20:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Persimpangan jalan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Padahal telah dilengkapi rambu lalu lintas, namun tetap masih banyak yang tidak waspada saat berkendara.

Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga LCGC Mulai Mahal, Tertinggi Rp 186,4 Juta

Mayoritas, kecelakaan yang terjadi di persimpangan karena pengemudi tidak waspada. Meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu hijau sudah menyala, pengendara yang langsung menyeberang tanpa waspada terhadap lingkungan berkendara tidak dibenarkan.


“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.

Padahal aturan mengenai pengendara saat melintasi perempatan jalan sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 tentang berkendara pada saat di persimpangan.

Perempatan Matahari Singosaren Kota Surakarta.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Perempatan Matahari Singosaren Kota Surakarta.

Ada beberapa aturan di persimpangan menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat satu yang menyatakan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,(Korlantas) Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan.

2. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Baca juga: Komponen yang Perlu Dicek Saat Lampu Indikator Oli Menyala

3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)

4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.

5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com