Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat Whatsapp

Kompas.com - 26/04/2024, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro membuat aplikasi bernama Cakra Presisi untuk memudahkan konfirmasi pelanggaran lalu-lintas. Lewat aplikasi ini notifikasi pelanggaran kini bisa lewat whatsapp.

Tujuan Cakra Presisi yaitu memudahkan tugas polisi dalam konfirmasi. Dalam sebulan kamera CCTV ETLE bisa menangkap 10 juta pelanggaran, tapi kepolisian hanya bisa mengonfirmasi ribuan pelanggar.

Baca juga: Pemicu Injektor Mobil Diesel yang Bikin Cepat Rusak

Untuk menyosialisasikan aplikasi ini, Polda Metro Jaya menggungah video resmi di Instagram. Terlihat bahwa sistem Cakra Presisi langsung memberikan pesan kepada pengemudi yang terbukti melangar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Di sini ada fotonya, ada bisa di klik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silahkan untuk mengonfirmasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip Jumat (26/4/2024).

"Jadi pagi melanggar di saat yang sama langsung dikirim langsung saat itu juga," katanya.

Baca juga: Update Fitur, Chery Undang Konsumen Omoda E5 ke Diler Resmi

Dengan sistem Cakra Presisi membuat penegakan hukum lalu-lintas jadi lebih efisien. Sebab bakal lebih banyak pemilik kendaraan mengetahui kalau terkena tilang ETLE.

Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024

Seperti dijelaskan, pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Gambar foto bisa diklik lengkap dengan informasi pelanggar.

Meski sudah ada Cakra Presisi, polisi tetap mengirim surat tilang ETLE ke rumah pelanggar lalu lintas. Diharapkan dengan cara ini makin menyempurnakan sistem tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau