Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Regulasi Berkendara Saat PSBB, Ancaman Dendanya Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/09/2020, 15:41 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengambil keputusan dengan menarik rem darurat untuk memberlakukan kembali aturan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)t mulai 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak PSBB transisi dimulai.

"Melihat kedaruratan ini, Jakarta tidak punya banyak pilihan selain manarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat yang kita tarik, ini soal menyelamatkan warga Jakarta, kalau dibiarkan rumah sakit tidak sanggup menampung lagi dan angka kematian semakin tinggi," ujar Anies, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Walau belum ditentukan akan seperti apa regulasinya saat PSBB ketat kembali diterapkan, namun Anies sudah memastikan bila ganjil genap akan kembali ditiadakan dan transportasi umum juga akan dibatasi baik dari jumlah penumpang dan operasionalnya.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Untuk aturan pemilik sepeda motor dan mobil pribadi juga belum dijelaskan bakal seperti apa. Namun bila berkaca dari sebelumnya, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal hal tersebut, yakni Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca juga: PSBB Diperketat, Menperin Sebut Industri Manufaktur Kembali Terdampak

Sementara untuk motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Tak hanya itu, bila ada yang melanggar juga sanksinya sudah tertera dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kata Organda Soal Pembatasan Operasional dan Penumpang di PSBB

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Bagi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com