Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Naik Ojol Seharusnya Bawa Helm Sendiri

Kompas.com - 11/09/2020, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diperketat mulai Senin, 14 September 2020. Sebagian besar, aturan yang diterapkan sama seperti saat PSBB pertama kali diberlakukan.

Poin-poin utamanya sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tapi untuk detailnya, akan diumumkan pada 14 September 2020.

Baca juga: Kata Organda Soal Pembatasan Operasional dan Penumpang di PSBB

Salah satu poin yang belum disebutkan adalah ojek online (ojol). Belum ditentukan apakah ojol akan kembali dilarang membawa penumpang.

Jika memang dibolehkan, disarankan penumpang untuk membawa helm sendiri. Sebab menurut WHO, virus corona dapat menyebar melalui percikan droplet (liur), karena bersin dan batuk, yang mengenai obyek yang ada di sekitar penderita.

Ahmad M, dari komunitas Belajar Helm, mengatakan, kebiasaan membawa helm sendiri bukanlah hal baru. Sebenarnya, hal tersebut sudah banyak dilakukan sebagian orang.

Baca juga: PSBB Kembali Diberlakukan, Bagaimana Aktifitas Diler di Jakarta?

"Budaya membawa helm itu sebetulnya sudah lama. Penggagasnya ialah anak-anak yang punya helm bermerek. Sebab mereka mau pakai helm sendiri," kata Ahmad kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Meski tidak berkaitan langsung dengan imbauan ojol karena adanya virus corona, menurut Ahmad, budaya membawa helm dan menenteng helm ke berbagai tempat sudah dilakukan jauh hari oleh para pecinta helm.

"Awalnya dari komunitas yang berangkat dari helmet lovers, penikmat helm. Dulu kalau ada orang bawa helm itu pada suka melihat berpikir 'ngapain sih helm dibawa-bawa,' tapi sekarang sudah jadi budaya dan orang tahu helm itu memang bagus. Bahkan di mall kini sudah banyak orang yang menenteng helm," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, kebiasaan membawa helm sendiri sangat bagus untuk diterapkan, karena dari sisi kebersihan lebih terjaga. Selain itu, tidak perlu malu juga untuk dilakukan, apalagi di tengah pandemi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri: "One Way" Nasional Berlaku Saat Kepadatan di Atas 8.000 Kendaraan Per Jam
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau