JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, otomatis akan memunculkan kebijakan lama, yakni bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dengan adanya aturan tersebut, maka intensitas penggunaan kendaraan bermotor juga akan berkurang dibandingkan sebelumnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah membuat mobil akan lebih banyak terparkir di garasi daripada digunakan untuk bekerja.
Meski begitu, perawatan kendaraan roda empat tetap harus dilakukan meskipun jarang dikendarai. Salah satunya adalah melakukan pemeriksaan rutin terhadap tekanan udara pada ban.
Baca juga: Saat Jakarta PSBB Ketat, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Online?
Bagian kaki-kaki ini menjadi komponen yang sangat vital ketika mobil lama nganggur di garasi.
Sebagai penopang seluruh beban kendaraan, kondisi tekanan ban juga harus dipastikan sesuai dengan rekomendasi.
Pasalnya, jika tekanan udara pada karet pembungkus pelek ini dibiarkan berkurang atau tidak sesuai dengan rekomendasi akan banyak efek buruknya.
Salah satunya adalah kerusakan yang terjadi pada telapak ban karena terus menahan beban kendaraan dalam kondisi ban kempis.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Dimanfaatkan Sebelum PSBB Ketat
On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Zulpata Zainal mengatakan, pengecekan tekanan udara pada ban perlu dilakukan secara rutin.
Hal ini untuk memastikan bahwa tekanan udaranya sudah sesuai dengan yang direkomendasikan dari pabrikan dan tidak kempis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.