Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Rate Naik, Cicilan Mobil-Motor Bakal Semakin Mahal?

Kompas.com - 27/04/2024, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen, Rabu (24/4/2024).

Keputusan terkait bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah dari kemungkinan memburuknya risiko global sekaligus memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025.

Keputusan ini tentu memberikan dampak terhadap sejumlah sektor, seperti kendaraan bermotor. Mengingat, hampir 80 persen pembelian mobil dan motor di Indonesia dilakukan dengan cara kredit atau cicilan.

Baca juga: Kenaikkan BI Rate Dipercaya Tak Langsung Berdampak pada Sektor Otomotif

Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit mobil.SHUTTERSTOCK/THX4STOCK Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit mobil.

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, kenaikan 25 basis poin pada suku bunga acuan itu tidak akan berdampak banyak terhadap besaran cicilan kendaraan.

"Dari apa yang saya dengar, kenaikannya itu 25 bps sampai 50 bps, atau 0,25 persen hingga 0,50 persen. Dengan kondisi tersebut, menurut saya tidak akan berpengaruh banyak terhadap cicilan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2024).

Suwandi mencontohkan, untuk pembiayaan mobil dengan nilai Rp 100 juta, jika terdapat kenaikan bunga 1 persen saja, besaran cicilannya hanya bertambah Rp 100.000.

"Sementara jika kenaikannya 0,25 persen hingga 0,50 persen, maka berkisar di Rp 25.000 sampai Rp 50.000. Jadi saya rasa itu tidak akan berpengaruh besar terhadap nilai cicilan," kata dia.

Baca juga: Ketahui Waktu Terbaik buat Tune-up Skutik, Begini Rumusnya

Ilustrasi penjualan mobil.AUTONEWS Ilustrasi penjualan mobil.

"Namun yang patut dipahami, adanya kenaikan BI Rate bisa berdampak pada penundaan pembelian kendaraan karena konsumen akan wait and see serta adanya pergeseran preferensi untuk belanja rumah tangga," lanjut Suwandi.

Ia pun menegaskan hitung-hitungan kasar itu hanya berlaku untuk debitur baru atau masyarakat yang baru hendak melakukan pembelian kendaraan bermotor.

Sebab pada konsumen yang sudah menandatangani kontrak kredit kendaraan, biasanya bunga yang diberikan tidak berubah alias fix.

"Kenaikan suku bunga BI tak akan mempengaruhi debitur yang sudah berjalan karena bunga kreditnya itu fix. Yang akan mungkin bisa terkena dampaknya adalah calon debitur baru, ada sedikit kenaikan bunga," ucap Suwandi.

Baca juga: Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Hari Ini sampai Minggu

"Tetapi, kenaikkan bunga perbankan tidak akan langsung diterapkan ketika BI menaikkan suku bunganya. Perbankan juga tentu akan hati-hati dalam lakukan penyesuaian," katanya lagi.

Hal serupa juga dikatakan Direktur Portfolio PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Astra Finance), Harry Latif. Namun, terkait besaran penyesuaian besaran cicilan kredit, masih belum bisa dipastikan.

"Kenaikan suku bunga acuan dapat berpengaruh terhadap tingkat suku bunga pinjaman industri multifinance dari perbankan. Untuk memitigasi risiko itu, perusahaan terus melakukan diversifikasi sumber pendanaan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau