Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Regulasi Berkendara Saat PSBB, Ancaman Dendanya Rp 1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah mengambil keputusan dengan menarik rem darurat untuk memberlakukan kembali aturan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)t mulai 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, langkah tersebut diambil seiring dengan peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak PSBB transisi dimulai.

"Melihat kedaruratan ini, Jakarta tidak punya banyak pilihan selain manarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat disimpulkan kita terpaksa menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi, ini rem darurat yang kita tarik, ini soal menyelamatkan warga Jakarta, kalau dibiarkan rumah sakit tidak sanggup menampung lagi dan angka kematian semakin tinggi," ujar Anies, Rabu (9/9/2020).

Walau belum ditentukan akan seperti apa regulasinya saat PSBB ketat kembali diterapkan, namun Anies sudah memastikan bila ganjil genap akan kembali ditiadakan dan transportasi umum juga akan dibatasi baik dari jumlah penumpang dan operasionalnya.

Untuk aturan pemilik sepeda motor dan mobil pribadi juga belum dijelaskan bakal seperti apa. Namun bila berkaca dari sebelumnya, sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal hal tersebut, yakni Nomor 33 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara untuk motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Tak hanya itu, bila ada yang melanggar juga sanksinya sudah tertera dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:

a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/11/154100415/ingat-regulasi-berkendara-saat-psbb-ancaman-dendanya-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke