Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tunggu Pergub Soal Ganjil Genap Saat PSBB Kedua

Kompas.com - 11/09/2020, 13:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi soal peniadaan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.

Seperti diketahui, mulai 14 September, Jakarta akan kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mentakan, pihaknya juga masih menantikan peraturan gubernur (Pergub) berapa yang nantinya akan digunakan untuk penerapan PSBB ketat di Jakarta.

Baca juga: Resmi, Ganjil Genap Kembali Dicabut Mulai Senin Depan

"Kita tunggu keputusan resmi dari Gubernur soal penerapan ganjil genap. Kami masih menunggu Pergub berapa yang akan digunakan," ucap Sambodo dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).

Hingga saat ini sendiri, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan yang ada di Ibu Kota masih tetap berlaku seperti biasa. Artinya, masyarakat yang menggunakan mobil pribadi namun pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal, masih bisa dikenakan sanksi.

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)Sudin Kominfotik Jakarta Utara Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengatakan bakal mencabut sementara regulasi ganjil genap sebagai upaya rem darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

Walau belum ada Pergub dan masih melakukan pembahasan sampai saat ini, Anies menjelaskan bila aturan ganjil genap akan ditiadakan mulai 14 September mendatang seiring dengan penerapan bekerja dari rumah bagi perkantoran yang bergerak di bidang non-esensial.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19. Berikut poin-poin yang harus diperhatikan: 1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi. 2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota. 3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah. 4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar. 5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. 6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan. Teman-teman mari kita jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter. #JagaJakarta #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #remdarurat #PSBBJakarta Foto: Azis Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Sep 9, 2020 at 9:03am PDT

 

"Tadi malam sudah diumumkan bahwa kegiatan perkantoran mulai Senin tanggal 14 September itu ditiadakan, semua kegiatan dilakukan di rumah. Kemudian lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum jumlah dan penumpangnya," ucap Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

"Lalu ganjil genap akan ditiadakan mulai 14 September, jadi itu sebagian dari kebijakan, nanti detailnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau