Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kedua di Jakarta, Ojol Prediksi Pendapatan Menurun Lagi

Kompas.com - 10/09/2020, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19.

Berlaku mulai 14 September 2020, sejumlah aktivitas akan dijaga ketat sebagaimana masa awal PSBB silam. Lantas apakah ojek online (ojol) juga dilarang mengangkut penumpang?

Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum mendapatkan informasi lanjut dari Pemprov DKI Jakarta baik secara lisan maupun tulisan (surat resmi).

Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?

driver ojol membawa penumpangistimewa driver ojol membawa penumpang

"Saat ini kami belum menerima keputusan dari pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total nanti. Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan positif pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Hal serupa juga dinyatakan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono. Namun ia berharap kebijaksanaan pemerintah untuk memperhatikan nasib para ojol.

"Berkaca dari PSBB awal, pendapatan ojol itu bisa diperkirakan anjlok 70-80 persen, hanya tinggal 20-30 persen dari kondisi normal. Saya rasa, ini patut dipertimbangkan," katanya ketika dihubungi.

"Jadi kami meminta adanya program-program bantuan bagi para pengemudi ojek online, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar kondisi ekonomi mereka tidak anjlok," lanjut Igun.

Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Mengacu ketentuan PSBB pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan antar penumpang guna menekan penyebaran virus corona. Mereka hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang saja.

Kemudian, pada masa PSBB transisi yang berlaku selama 5 Juni - 9 September, ojol diizinkan kembali untuk angkut penumpang dan berboncengan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pengemudi wajib mengenakan masker dan sarung tangan, serta melakukan disinfektan tiap selesai beraktivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau