JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19.
Berlaku mulai 14 September 2020, sejumlah aktivitas akan dijaga ketat sebagaimana masa awal PSBB silam. Lantas apakah ojek online (ojol) juga dilarang mengangkut penumpang?
Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum mendapatkan informasi lanjut dari Pemprov DKI Jakarta baik secara lisan maupun tulisan (surat resmi).
Baca juga: Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Pajak Kendaraan Dapat Dispensasi Lagi?
"Saat ini kami belum menerima keputusan dari pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total nanti. Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan positif pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Hal serupa juga dinyatakan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono. Namun ia berharap kebijaksanaan pemerintah untuk memperhatikan nasib para ojol.
"Berkaca dari PSBB awal, pendapatan ojol itu bisa diperkirakan anjlok 70-80 persen, hanya tinggal 20-30 persen dari kondisi normal. Saya rasa, ini patut dipertimbangkan," katanya ketika dihubungi.
"Jadi kami meminta adanya program-program bantuan bagi para pengemudi ojek online, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar kondisi ekonomi mereka tidak anjlok," lanjut Igun.
Baca juga: PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?
Mengacu ketentuan PSBB pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan antar penumpang guna menekan penyebaran virus corona. Mereka hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang saja.
Kemudian, pada masa PSBB transisi yang berlaku selama 5 Juni - 9 September, ojol diizinkan kembali untuk angkut penumpang dan berboncengan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pengemudi wajib mengenakan masker dan sarung tangan, serta melakukan disinfektan tiap selesai beraktivitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.