Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titipan Denda Tilang Elektronik Tembus Rp 639 Miliar

Kompas.com - 19/06/2022, 12:31 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam beberapa tahun terakhir, titipan denda tilangnya sudah mencapai Rp 639 miliar.

Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar," tutur Tora dalam acara bincang santai di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Mulai September 2022 Kamera ETLE Bakal Menjangkau Seluruh Indonesia

Tora menjelaskan, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.

Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Sejauh ini kata Tora sudah 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Menurut dia, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan pada 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

"Sekarang ini prosesnya sedang dalam tahap pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar Tora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com