JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, peningkatan ditengarai terjadi karena kamera ETLE kini sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia.
Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli
“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkap Raden dilansir dari Korlantas Polri, Minggu (21/4/2024).
Para pelanggar yang terkena kamera ETLE akan dikirim surat untuk membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?
1. Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli
Mekanisme
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
- Tahap 1
- Tahap 2
- Tahap 3
- Tahap 4
- Tahap 5
Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.