Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran, Begini Cara Urusnya

Kompas.com - 22/04/2024, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan, peningkatan ditengarai terjadi karena kamera ETLE kini sudah tersebar di Kota/Provinsi seluruh Indonesia.

Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli

“Peralatan ETLE kami tahun ini sudah semakin banyak hampir di tiap kota sudah ada di setiap provinsi sudah ada,” ungkap Raden dilansir dari Korlantas Polri, Minggu (21/4/2024).

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Para pelanggar yang terkena kamera ETLE akan dikirim surat untuk membayar denda. Lantas, bagaimana cara mengurus tilang elektronik atau ETLE?

1. Pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

2. Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account (BRIVA) dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Mesin Mobil Sempat Ngelitik Selama Mudik, Periksa Kualitas Oli

Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.Dok. Polda Metro Jaya Contoh surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan yang terpantau langgar lalu lintas lewat kamera ETLE.

Mekanisme

Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:

- Tahap 1

  • Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE

- Tahap 2

  • Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan

- Tahap 3

  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Surat konfirmasi menjadi langkah awal dari penindakan, di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
  • Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

- Tahap 4

  • Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

  • Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi pelanggaran akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir sementara, baik itu saat telah pindah alamat, dijual, maupun kegagalan membayar denda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau