JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang dengan menggunakan kamera ponsel sudah mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Dalam penerapannya, tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang dengan melakukan tilang.
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Polisi Terapkan Tilang Manual di Lokasi Gage yang Belum Ada ETLE
Tilang ini hanya bisa dilakukan personel yang kompeten serta memiliki surat tugas. Kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.
Aan menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile adalah pelanggaran yang tidak terlalu rumit.
"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," ucap Aan.
Baca juga: Wuling Perkenalkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia
ETLE mobile diharapkan bisa mencatat pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE statis. Beberapa contoh pelanggaran, di antaranya tidak pakai helm, melawan arus, dan parkir tidak pada tempatnya.
Aan melanjutkan, penerapan ETLE mobile tidak jauh berbeda dengan ETLE pada umumnya. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran, gambar dikirim ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang kemudian dikirim ke alamat pelanggar.
"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang," ucap Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.