JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik Lebaran 2024 sudah berakhir. Para perantau akan kembali ke kota untuk "mengadu nasib." Perjalanan panjang dan letih kadang membuat pengemudi tidak fokus.
Kadang karena sedang letih pengemudi tidak sadar melanggar rambu lalu-lintas. Masalahnya saat ini karena mekanisme tilang elektronik pengemudi kerap tidak apakah melanggar atau tidak.
Baca juga: Motor dengan Keyless, Jangan Lupa Tekan Tombol Ini pada Kuncinya
Jika melanggar maka akan ada surat yang dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK. Surat tersebut merupakan bukti pelanggaran dan harus membayar sejumlah denda.
Masih banyak pertanyaan bagaimana cara mengecek atau apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak? Caranya pengemudi bisa melakukan cek tilang secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Cek website
2. Sanksi
Sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misalkan ngebut atau melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287 sanksi Rp 500.000. Truk ODOL dikenai Pasal 307 denda Rp 500.000 atau pidana dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.