Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Surat Tilang ELTE Tidak Pernah Dikirim Via WA dengan Format APK

Kompas.com - 20/04/2024, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan, surat tersebut diberikan sebab pemudik melintas di jalur tol tidak sesuai tanggal ganjil genap.

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, dan Email. Pembayaran denda bisa lewat e-banking, bisa langsung," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual, Ini yang Harus Dilakukan

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Namun perlu dicatat, surat tilang ETLE tak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.

Sehingga apabila pengendara mendapatkan pesan yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya khususnya soal konfirmasi tilang ETLE dengan format dimaksud, bisa diabaikan.

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya.

TMC Polda Metro Jaya mengatakan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Baca juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Saat Mudik Lebaran, Jangan Diabaikan

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menerima surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.

Lebih rinci, berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com