JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam beberapa tahun terakhir, titipan denda tilangnya sudah mencapai Rp 639 miliar.
Informasi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Mohammad Tora.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar," tutur Tora dalam acara bincang santai di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Tora menjelaskan, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding 2020 ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Sejauh ini kata Tora sudah 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Menurut dia, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan pada 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
"Sekarang ini prosesnya sedang dalam tahap pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar Tora.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/19/123100515/titipan-denda-tilang-elektronik-tembus-rp-639-miliar