JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) alias Tol Sedyatmo pada Sabtu (22/3/2025) sore bermula ketika kendaraan pikap ingin mendahului kendaraan lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kejadian bermula ketika kendaraan Isuzu Traga pikap yang dikendarai Sodikin ingin menyalip mobil Mitsubishi Xpander.
"Pada saat melaju di lajur 2, kemudian berpindah lajur untuk mendahului dari sebelah kanan kendaraan Mitsubishi Xpander nomor polisi B-2089-TYX yang dikemudikan Saudari Marhaenita," kata Ojo, kepada Kompas.com, Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Mulai Senin Besok, Manfaatkan Diskon Tarif Tol buat Mudik Lebaran
View this post on Instagram
Namun, karena tak cukup ruang gerak, pikap Isuzu Traga hilang kendali ke kiri lalu menabrak bodi kanan Mitsubishi Xpander.
Pikap tersebut juga menabrak Daihatsu Xenia yang dikendarai Muhammad Taufiq yang berada di kiri di lajur satu. Lalu menabrak Toyota Calya yang sedang berhenti di bahu jalan karena mengalami kerusakan.
Alhasil, keempat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun akibat hilangnya kendali Sodikin. Tiga kendaraan mengalami kerusakan pada badan kendaraan, sementara pikap yang dikendarai Sodikin terguling di tengah jalan.
Baca juga: Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis
Usai kejadian tersebut, terselip sebuah pertanyaan apakah seseorang yang menjadi penyebab tabrakan beruntun, harus mengganti rugi setiap kerusakan?
Ojo mengatakan, hal itu akan bergantung dari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN, jika terbukti bahwa pihak yang bersalah mampu mengganti kerugian yang diderita oleh korban, maka putusan bisa berubah menjadi kewajiban mengganti kerugian (denda) tanpa perlu ada hukuman penjara atau kurungan.
Namun, jika pihak yang bersalah tidak mampu mengganti kerugian yang dituntut, maka putusan bisa kembali pada hukuman kurungan atau penjara.
Baca juga: Suzuki Satria Hiu Orisinal Upgrade, Harga Tembus Rp 110 Juta
“Pertama tersangka kecelakaan maju ke pengadilan kemudian Inkrah (putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap). Putusan berupa hukuman kurungan badan (tidak bicara keharusan mengganti)," ucap Ojo.
Ojo juga mengatakan, tersangka dapat melakukan banding ke PTUN apabila merasa dirugikan dengan putusan tersebut.
“Keputusan PTUN ada perintah mengganti atau kurungan badan, kalau bisa ganti kerusakan ya enggak dikurung. Kalau enggak sanggup ganti, maka hukuman jadi kurungan atau penjara,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.