JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta pada pekan ini hanya diberlakukan selama empat hari kerja hari mulai, Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Pasalnya, pada Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025, kebijakan ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Diikuti 21 Komunitas, Daihatsu Kembali Gelar Mudik Bersama 2025
Serta, Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selanjutnya, gage yang akan berlaku pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Ketika Parade Bus Klakson Telolet Bikin Macet Exit Tol Cimanggis
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.