JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non tol resmi diberlakukan hari ini, Senin (24/3/2025).
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca juga: Catat, Ini 5 Jalur Utama di Jawa Tengah yang Dilalui Pemudik
Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
View this post on Instagram
Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (23/3/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol dan non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Jangan Asal Pasang Roof Box buat Mudik, Perhatikan Hal Ini
Berikut untuk lokasinya:
Ruas Jalan Tol
Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Merak
DKI Jakarta
a. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta
DKI Jakarta & Jawa Barat
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Dan Jakarta - Cikampek
Jawa Barat
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional).
e. Bogor Ring Road (BORR).
Jawa Barat - Jawa Tengah
Kanci - Pejagan
Jawa Tengah
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang))
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten;
h. Yogyakarta -Solo segmen Klaten - Prambanan Tamanmartani (Fungsional)
Jawa Timur
a. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b. Surabaya - Gresik
c. Gempol - Pandaan - Malang
d. Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling Paiton (Fungsional).