Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2025 Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 24/03/2025, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non tol resmi diberlakukan hari ini, Senin (24/3/2025).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: Catat, Ini 5 Jalur Utama di Jawa Tengah yang Dilalui Pemudik

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Minggu (23/3/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol dan non tol, mulai Senin 24 Maret pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Jangan Asal Pasang Roof Box buat Mudik, Perhatikan Hal Ini

Berikut untuk lokasinya:

Ruas Jalan Tol
Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Merak

DKI Jakarta
a. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

DKI Jakarta & Jawa Barat
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Dan Jakarta - Cikampek

Jawa Barat
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional).
e. Bogor Ring Road (BORR).

Jawa Barat - Jawa Tengah
Kanci - Pejagan

Jawa Tengah
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang))
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten;
h. Yogyakarta -Solo segmen Klaten - Prambanan Tamanmartani (Fungsional)

Jawa Timur
a. Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b. Surabaya - Gresik
c. Gempol - Pandaan - Malang
d. Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling Paiton (Fungsional).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau