Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi yang Nekat Mudik, Tilang hingga Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 09/05/2020, 11:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Para sopir tersebut tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga melanggar perizinan operasional kendaraan.

Mengingat, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.

“Kalau untuk travel gelap bisa dikenakan pasal 308 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pengemudi terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta

Pencabutan izin operasional

Selain travel ilegal, tidak sedikit transportasi umum yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik.

Sanksi yang bisa dikenakan bagi kendaraan pun tidak ringan yakni hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan, kendaraan bakal dicabut izin operasinya dan dikenakan sanksi hukum.

"Adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, tidak menggugurkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tetap kita tindak sesuai aturan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Sopir yang Selundupkan Pemudik Bakal Ditilang Rp 500.000

Artinya, Dia menambahkan, kendaraan bersangkutan akan dilakukan pengecekan buku pengujian kendaraan bermotor (kir) dan administrasinya (STNK hingga SIM).

Ketika ditemukan mobil tidak punya izin operasi atau laik jalan, maka petugas akan menyetop operasinya.

Denda Rp 100 juta

Satlantas Polres Jembrana memeriksa para pengendara di Pos Penyekatan larangan mudik.Istimewa Satlantas Polres Jembrana memeriksa para pengendara di Pos Penyekatan larangan mudik.

Sanksi berupa denda Rp 100 juta dan atau penjara satu tahun merupakan yang terberat dalam penerapan larangan mudik tahun ini.

Pelanggar yang bisa dijerat dengan denda ini memiliki kriteria khusus dan dikenakan pada setiap pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, denda Rp 100 juta ini menjadi opsi yang paling akhir dalam penindakan.

Baca juga: Akal-akalan Pemudik, dari Sembunyi di Truk hingga Pakai Mobil Towing

“Ada kriterianya seperti mobil yang digunakan tidak menerapkan aturan PSBB, kemudian saat diminta putar balik malah melawan petugas itu yang bisa dikenakan denda Rp 100 juta,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com