Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/07/2021, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, Rabu (14/7/2021), akan ada perluasan perimeter PPKM di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pengusaha AKAP Keluhkan Pengawasan dan Maraknya Bus Tak Berizin

Setidaknya ada empat titik check point pemeriksaan bagi kendaraan yang akan menuju Kota Bogor, yakni di Interchange Sentu Utara (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Sentul Selatan (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Cibanon (dari arah Jakarta) dan gerbang Tol Ciawi (dari arah Jakarta).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Bagi mobil yang berplat nomor di luar Bogor (pelat F), atau KTP di luar Bogor akan langsung diputar balik masuk ke Tol Ciawi. Penyekatan ini berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya, Polres Kota Bogor akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.

“12 titik penyekatan, itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di termina dan stasiun,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (8/7/2021).

Adapun aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR.

Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindak putar balik.

Personel Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Simpang Empang di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor yang akan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Personel Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Simpang Empang di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor yang akan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

Baca juga: Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan

Berikut daftar 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat;

1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke