Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha AKAP Keluhkan Pengawasan dan Maraknya Bus Tak Berizin

Kompas.com - 14/07/2021, 10:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021, membuat sebagian Perusahaan Otobus (PO) Antarkota Antarprovinsi (AKAP) melakukan pengurangan sampai menyetop operasi.

Kondisi tersebut terpaksa dilakukan untuk mematuhi aturan pemerintah dalam meredam penularan Covid-19. Belum lagi ditambah dengan adanya syarat perjalanan yang memberatkan, baik bagi awak bus dan juga penumpang.

Namun di tengah ketaatan pelaksanaan PPKM Darurat, ada hal yang membuat miris pengusaha bus AKAP.

Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan yang juga pemilik dari PO SAN, yakni tidak tegasnya pengawasan di lapangan, terutama pada simpul transportasi penyeberangan.

Baca juga: Banyak Awak Bus AKAP Langgar Aturan PPKM Darurat di Surabaya

Kondisi Pelabuhan Merak, Banten siang tadiKOMPAS.com/RASYID RIDHO Kondisi Pelabuhan Merak, Banten siang tadi

"Dari beberapa teman yang masih beroperasi, khususnya yang akan menyeberang dari Merak itu infonya pemeriksaan mengenai syarat perjalanan tidak dilakukan menyeluruh. Karena ada penumpang yang juga tak membawa hasil antigen bisa menyeberang, belum yang soal vaksin," ucap Sani kepada Kompas.com, Selsa (13/7/2021).

"Bukan itu saja, ada juga bus-bus yang tak memiliki izin trayek atau bahkan tak berizin justru berkeliaran, dan ini banyak. Hal ini miris, sementara kami patuh sampai tak beroperasi, tapi di luar sana pengawasannya justru tidak ketat," kata dia.

Sani mengatakan, dalam hal ini harusnya petugas di lapangan bisa lebih tegas, karena aturan mainnya sudah jelas dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Bila didiamkan, maka akan menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha bus AKAP yang benar-benar menjalankan aturan PPKM Darurat. Apalagi ditambah dengan kondisi bisnis yang sedang kacau akibat adanya pembatasan lagi.

Bus AKAP baru PO SANDOK. KAROSERI LAKSANA Bus AKAP baru PO SAN

"Penanganan dalam hal ini harusnya lebih ke personil di lapangan, bisa polisi atau Dinas Perhubungan (Dishub) dan yang lainnya, bukan lagi ke pemerintah karena aturannya sudah ada. Jangan seolah-olah malah ada pembiaran," ucap Sani.

"Jadi tolong jangan pilih-pilih, kami yang ikuti aturan sampai 20 Juli nanti ini juga sudah babak belur, okupansi penumpang turun 90 persen karena masyarakat sudah takut duluan persyaratan perjalan, terutama untuk trayek yang menyeberang Pulau Jawa," kata Sani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com