Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update PPKM Darurat di Bogor, Kendaraan Selain Pelat F Akan Diputar Balik

Kompas.com - 14/07/2021, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih terus diterapkan hingga 20 Juli 2021. Berbagai titik penyekatan juga dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @tmcpolresbogor, Rabu (14/7/2021), akan ada perluasan perimeter PPKM di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pengusaha AKAP Keluhkan Pengawasan dan Maraknya Bus Tak Berizin

Setidaknya ada empat titik check point pemeriksaan bagi kendaraan yang akan menuju Kota Bogor, yakni di Interchange Sentu Utara (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Sentul Selatan (dari arah Jakarta/Ciawi), Interchange Cibanon (dari arah Jakarta) dan gerbang Tol Ciawi (dari arah Jakarta).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Bagi mobil yang berplat nomor di luar Bogor (pelat F), atau KTP di luar Bogor akan langsung diputar balik masuk ke Tol Ciawi. Penyekatan ini berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

Sebelumnya, Polres Kota Bogor akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.

“12 titik penyekatan, itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di termina dan stasiun,” ucap Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (8/7/2021).

Adapun aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR.

Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindak putar balik.

Personel Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Simpang Empang di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor yang akan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Personel Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat penutupan ruas Jalan Simpang Empang di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan penutupan 10 ruas jalan di pusat Kota Bogor yang akan diterapkan setiap hari mulai pukul 21.00-24.00 WIB sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

Baca juga: Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan

Berikut daftar 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat;

1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)

2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)

3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)

4. Parung (perbatasan dengan Depok)

5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)

6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)

7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)

8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)

9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)

10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)

11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)

12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com