Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kriteria Mobil Bekas yang Sulit Dijual | Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Kompas.com - 14/07/2021, 06:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -
Berita mengenai kriteria mobil bekas yang sulit djual menjadi berita yang paling banyak dibaca pengunjung kanal Otomotif Kompas.com pada Selasa (13/7/2021).

Berita yang memaparkan apa saja yang membuat mobil bekas susah dijual termasuk modelnya ini menarik untuk dibaca. 

Kemudian, berita mengenai penggolongan SIM sepeda motor atau SIM C menjadi berita kedua yang paling banyak dibaca. Isinya mengenai Korlantas Polri yang siap melakukan penggolongan SIM C.

Baca juga: 10 Mobil Terlaris pada Juni 2021, Honda Brio Teratas, Avanza Kedua

Berita selanjutnya yang tidak kalah menarik ialah syarat memperpanjang SIM. Berita ini banyak dicari sebab saat ini pemerintah sedang memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Ada juga berita mengenai isu calon pesaing Toyota Avanza yaitu Hyundai Stargazer. Mobil dari Korea Selatan itu ditengarai akan meluncur di Indonesia.

Ilustrasi jual beli mobil bekas.Dok. iStock/Fahroni Ilustrasi jual beli mobil bekas.

1. Ini Kriteria Mobil Bekas yang Sulit Dijual

Mobil bekas masih jadi pilihan utama bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan dalam membeli kendaraan pribadi.

Dana yang terbatas jadi salah satu faktor mengapa seseorang lebih memilih untuk membeli mobil bekas daripada mobil baru.

Baca juga: Ini Kriteria Mobil Bekas yang Sulit Dijual

Di pasar mobil bekas sendiri, ada anggapan mengenai model atau jenis mobil yang dianggap sulit laku atau lama terjual. Jenis mobil apakah itu?

Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM  polri.go.id Cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

2. Ditargetkan Berlaku mulai Agustus, Ini Golongan Baru SIM C

Korlantas Polri menargetkan pemberlakuan golongan surat izin mengemudi (SIM) motor atau SIM C mulai diimplementasikan pada Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat melakukan sosialisasi penggolongan SIM C via kanal YouTube NTMC.

Baca juga: Ditargetkan Berlaku mulai Agustus, Ini Golongan Baru SIM C

"Aturan diundangkan per Februari 2021, kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan," ucap Arief, Senin (13/7/2021).

Tarif Membuat dan Perpanjang SIMKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Tarif Membuat dan Perpanjang SIM

3. Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau