JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi kendaraan di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, sering kali kendaraan tersebut dinilai menyalahi persyaratan teknis dan laik jalan.
Memodifikasi kendaraan dinilai sudah melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Mau Legalkan Motor Custom, IMI Pastikan Tak Ganggu Pemegang Merek
Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, mengatakan, Presiden Joko Widodo mendukung pengembangan industri modifikasi otomotif karya anak bangsa.
Sebagai pecinta kendaraan modifikasi, Presiden Joko Widodo juga mendukung upaya IMI bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk menyusun peraturan legalitas kendaraan modifikasi.
Baca juga: Motor Custom Tak Melakukan Uji Tipe Bakal Didenda Rp 24 Juta
"Dukungan Presiden Joko Widodo tidak lepas karena bidang usaha modifikasi otomotif termasuk dalam turunan lima sektor bidang manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan dalam mempersiapkan Indonesia memasuki era Revolusi Industri 4.0," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam keterangan resminya.
Bamsoet menambahkan, melalui kehadiran legalitas yang jelas, para modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraannya agar bisa legal digunakan di jalan raya.
"Sekaligus menggairahkan industri modifikasi otomotif yang saat ini sedang digandrungi di Indonesia, bahkan juga dunia," kata Bamsoet.
Baca juga: Kata Builder Soal Wacana Pelegalan Motor Custom
Bamsoet mengatakan, Presiden Jokowi sangat antusias saat mendengar penjelasan Rifat Sungkar tentang kemampuan anak-anak muda Indonesia dibidang modifikasi, baik motor maupun mobil. Bahkan karyanya sudah tersebar di manca negara. Hanya kerap terkendala masalah legalitas untuk bisa sampai ke jalan raya.
Menurut Bamsoet, Presiden menegaskan bahwa pengembangan usaha modifikasi otomotif bisa menjadi salah satu penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif, serta membuka banyak lapangan kerja dan menggairahkan perekonomian nasional.
"Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha modifikasi. Dari mulai helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya. Modal membuka usahanya pun tidak terlalu besar. Terpenting ide dan kreatifitas. Sedangkan modal materi bisa dicari melalui kerjasama dengan berbagai pihak," ujar Bamsoet.
Baca juga: Motor Custom Buatan Indonesia Pamer Diri di Amerika Serikat
Bersama pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bamsoet mengatakan, IMI merencanakan akan membuat Pusat Industri Modifikasi Otomotif. Melibatkan banyak pelaku usaha UMKM di Jawa Barat dan daerah lainnya.
"IMI juga berencana memanfaatkan kawasan Sirkuit Internasional Sentul agar bisa dikembangkan menjadi Pusat Industri Modifikasi Otomotif. Sehingga bisa menambah keunggulan kawasan sirkuit agar tidak hanya menjadi kawasan balapan otomotif saja," kata Bamsoet.
Menurutnya, potensi pasar konsumen modifikasi motor di Indonesia sangat besar, karena Indonesia saat ini memiliki sekitar 52 juta penduduk kelas menengah, serta 64 juta pemuda. SDM Indonesia juga sudah terkenal memiliki ide dan kreatifitas yang selalu 'out of the box'.
"Bahkan tokoh modifikasi dunia, Shige Suganuma, memberikan pengakuan terhadap perkembangan dunia modifikasi otomotif Indonesia. Menurutnya, Indonesia punya style sendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Ia menyebutnya sebagai Indonesian Style," ujar Bamsoet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.