JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit konsumen roda dua yang menginginkan sepeda motornya diubah sesuai dengan karakter dan selera. Modifikasi atau custom pada motor sekarang ini sudah sangat berkembang dan pelakunya sangat banyak.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 49 sampai Pasal 52, dijelaskan bahwa, pemilik kendaraan bermotor yang melakukan ubahan bentuk maupun spesifikasi (modifikasi) wajib melakukan melaporkan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Bangun Motor Custom dengan Basis Moge, Mengapa Lebih Mahal?
"Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bukan hanya sekedar melaporkan, tetapi motor yang sudah dimodifikasi atau custom juga wajib melakukan uji tipe, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50.
Pada Pasal 50 disebutkan bahwa: Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.
Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;
a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Baca juga: Pilih Moge Jadul yang Cocok Dijadikan Motor Custom
Untuk batasan ubahan atau modifikasi kendaraan bermotor juga sudah dijelaskan pada Pasal 52, yaitu;
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Pemerintah juga sudah menentukan sanksi dan denda untuk pelanggaran peraturan tersebut pada Pasal 277.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.